GROBOGAN,, Media Mitra Hukum Bhayangkara – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah permanen milik Budi Santosa (56) di Lingkungan Bakalan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin, 12 Oktober 2026. Insiden yang diduga dipicu oleh korsleting listrik ini menghanguskan bangunan berbentuk limasan tersebut saat sedang ditinggal pergi penghuninya.
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat kobaran api disertai kepulan asap tebal mencuat dari dalam rumah hingga menembus atap bangunan. Menyadari bahaya yang mengancam, saksi langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu berhamburan keluar dan bergotong-royong mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya, sebagian lainnya bergegas menghubungi Polsek Purwodadi dan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Grobogan.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Purwodadi bersama petugas terkait segera meluncur ke lokasi kejadian.
Bersama warga, petugas langsung berjibaku menjinakkan si jago merah. Upaya lokalisasi api berjalan cepat; dalam waktu sekitar 30 menit, kobaran api berhasil dipadamkan total sehingga tidak merembet ke pemukiman di sekitarnya.
Kapolsek Purwodadi AKP Siswanto menjelaskan bahwa objek yang terbakar merupakan bangunan permanen berbentuk limasan berukuran sekitar 9 x 12 meter.
Struktur dinding rumah tersebut terbuat dari tembok, namun bagian konstruksi penting seperti tiang, blandar, hingga usuk menggunakan material kayu jati yang mudah terbakar.
"Dari hasil pemeriksaan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Tidak ditemukan adanya korban jiwa dalam kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp45 juta," ujar AKP Siswanto.
Pasca-kejadian ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran yang bersumber dari arus pendek.
Kapolsek Purwodadi mengimbau warga agar secara berkala mengecek kelayakan instalasi listrik di rumah masing-masing, terutama terkait penggunaan kabel yang sudah usang, sambungan yang tidak standar, serta penumpukan stop kontak yang melebihi kapasitas beban listrik.
Menurut AKP Siswanto, pemeriksaan instalasi secara rutin sangat krusial untuk menekan risiko kebakaran di lingkungan domestik.
“Pastikan instalasi listrik dalam kondisi layak serta matikan peralatan yang tidak diperlukan. Apabila terjadi kebakaran, segera hubungi petugas pemadam kebakaran dan kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” tandasnya
Tanti ( BS) di Kelurahan Kalongan, diduga Dipicu oleh Korsleting Listrik.
GROBOGAN,, Media Mitra Hukum Bhayangkara – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah permanen milik Budi Santosa (56) di Lingkungan Bakalan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin, 12 Oktober 2026. Insiden yang diduga dipicu oleh korsleting listrik ini menghanguskan bangunan berbentuk limasan tersebut saat sedang ditinggal pergi penghuninya.
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat kobaran api disertai kepulan asap tebal mencuat dari dalam rumah hingga menembus atap bangunan. Menyadari bahaya yang mengancam, saksi langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu berhamburan keluar dan bergotong-royong mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya, sebagian lainnya bergegas menghubungi Polsek Purwodadi dan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Grobogan.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Purwodadi bersama petugas terkait segera meluncur ke lokasi kejadian.
Bersama warga, petugas langsung berjibaku menjinakkan si jago merah. Upaya lokalisasi api berjalan cepat; dalam waktu sekitar 30 menit, kobaran api berhasil dipadamkan total sehingga tidak merembet ke pemukiman di sekitarnya.
Kapolsek Purwodadi AKP Siswanto menjelaskan bahwa objek yang terbakar merupakan bangunan permanen berbentuk limasan berukuran sekitar 9 x 12 meter.
Struktur dinding rumah tersebut terbuat dari tembok, namun bagian konstruksi penting seperti tiang, blandar, hingga usuk menggunakan material kayu jati yang mudah terbakar.
"Dari hasil pemeriksaan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Tidak ditemukan adanya korban jiwa dalam kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp45 juta," ujar AKP Siswanto.
Pasca-kejadian ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran yang bersumber dari arus pendek.
Kapolsek Purwodadi mengimbau warga agar secara berkala mengecek kelayakan instalasi listrik di rumah masing-masing, terutama terkait penggunaan kabel yang sudah usang, sambungan yang tidak standar, serta penumpukan stop kontak yang melebihi kapasitas beban listrik.
Menurut AKP Siswanto, pemeriksaan instalasi secara rutin sangat krusial untuk menekan risiko kebakaran di lingkungan domestik.
“Pastikan instalasi listrik dalam kondisi layak serta matikan peralatan yang tidak diperlukan. Apabila terjadi kebakaran, segera hubungi petugas pemadam kebakaran dan kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” tandasnya
Tanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar