BLORA, Media Mitra Hukum Bhayangkara - Adhi Aprianto. M. H. Advokat / Penasihat Hukum Kantor Hukum PANDAWA dan REKAN, saat ini menangani persolaan terkait proses administrasi pelunasan pinjaman maupun penyelesaian berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM) nomor OO819/ Dologan, Kecamatan Japah, nama Sri Kandi, pada Bank Jateng Cabang Blora.
Menurut Adhi Aprilia selaku kuasa hukum Sri Kandi mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari fasilitas pinjaman klien kami, sebesar Rp 100.000.000 yang telah dilakukan pelunasan.
Sehingga pada prinsipnya, klien kami menunjukkan itikad dan kesiapan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun dengan demikian, sampai dengan saat ini klien kami belum memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaian dan pelunasan tersebut ataupun tindak lanjut terhadap jaminan SHM yang menjadi hak klien kami". ungkapnya
Tambahnya, Kronologi pada 18 Agustus 2026, klien kami datang ke Bank Jateng Cabang Blora dengan maksud melakukan proses pelunasan pinjaman, sekaligus menyelesaikan administrasi terkait jaminan SHM.
Pada saat itu tidak dapat dilakukan dengan alasan bahwa proses pelunasan belum dapat diproses.
Selanjutnya, pada 3 September 2026, klien kami kembali mendatangi Kantor Bank Jateng Cabang Blora untuk menanyakan dan menyelesaikan proses tersebut, namun kembali mendapatkan informasi, pegawai bernama (DK) sedang cuti, sehingga proses kembali tidak dapat diselesaikan. ujarnya
Lanjutnya, Klien kami kemudian mendapatkan janji / informasi bahwa proses pelunasan dapat dilakukan pada Senin, 7 September 2026.terang dia
Terpisah, pihak bagian Mikro Bank Jateng Blora, ( D) menyampaikan akan memberikan jaminan / agunan sertipikat milik Sri Kandi pada Selasa minggu depan .jelasnya
Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar