Klien Kami Menunjukkan Itikad Baik Menyelesaikan Tanggung Jawab, Anehnya pihak Bank Jateng Cabang Blora belum Ada Kepastian Mengembalikan Jaminan. - Media Mitra Hukum Bhayangkara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 14 September 2026

Klien Kami Menunjukkan Itikad Baik Menyelesaikan Tanggung Jawab, Anehnya pihak Bank Jateng Cabang Blora belum Ada Kepastian Mengembalikan Jaminan.

BLORA, Media Mitra Hukum Bhayangkara - Adhi  Aprianto. M. H. Advokat / Penasihat Hukum Kantor Hukum PANDAWA dan REKAN, saat ini menangani persolaan terkait proses administrasi pelunasan pinjaman maupun penyelesaian berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM) nomor OO819/ Dologan, Kecamatan Japah, nama Sri Kandi, pada Bank Jateng Cabang Blora. 


Menurut Adhi Aprilia selaku kuasa hukum Sri Kandi mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari fasilitas pinjaman klien kami, sebesar Rp 100.000.000 yang telah dilakukan pelunasan. 

Sehingga pada prinsipnya, klien kami menunjukkan itikad dan kesiapan untuk menyelesaikan kewajibannya. 

Namun dengan demikian, sampai dengan saat ini klien kami belum memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaian dan pelunasan tersebut ataupun tindak lanjut terhadap jaminan SHM yang menjadi hak klien kami". ungkapnya


Tambahnya, Kronologi pada 18 Agustus 2026, klien kami datang ke Bank Jateng Cabang Blora dengan maksud melakukan proses pelunasan pinjaman, sekaligus menyelesaikan administrasi terkait jaminan SHM. 


Pada saat itu tidak dapat dilakukan dengan alasan bahwa proses pelunasan belum dapat diproses. 


Selanjutnya, pada 3 September 2026, klien kami kembali mendatangi Kantor Bank Jateng Cabang Blora untuk menanyakan dan menyelesaikan proses tersebut, namun kembali mendapatkan informasi, pegawai bernama (DK) sedang cuti, sehingga proses kembali tidak dapat diselesaikan. ujarnya


Lanjutnya, Klien kami kemudian mendapatkan janji / informasi bahwa proses pelunasan dapat dilakukan pada Senin, 7 September 2026.terang dia


Terpisah, pihak bagian Mikro Bank Jateng Blora, ( D) menyampaikan akan memberikan jaminan / agunan sertipikat milik Sri Kandi pada Selasa minggu depan .jelasnya



Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here