CEPU, BLORA, Media Mitra Hukum Bhayangkara - Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik) Kabupaten Blora, secara resmi menarik iuran atau pungutan untuk kebut karnaval yang nantinya akan memberatkan orang tua atau wali murid.
Dasar Hukum yang jelas, kuncinya adalah membedakan sumbangan atau dengan pungutan antara lain: Pasal 10 ayat ( 2) Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan / atau sumbangan .
Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya.
Sedangkan Pungutan liar ( Pungli) di Indonesia dapat dijerat dengan hukum pidana umum maupun tindak pidana korupsi, aturan utamanya mencakup Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,mencakup Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, terdapat Pasal 423 KUHP untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang menyalahgunakan kekuasaan.
Terpisah,salah satu warga Cepu yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengungkapkan ada dugaan pungli ke beberapa perusahaan atau donatur di wilayah Kecamatan Cepu, apalagi yang dipakai untuk publikasi karnaval memakai akun resmi Kecamatan, donatur dicantumkan disitu juga to".
Panjenengan bisa melihat sendiri, di Youtube resmi Kecamatan Cepu kan ada live Karnaval Sekolahan. terang dia
Pamungkas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar