CEPU, Media Mitra Hukum Bhayamgkara – Panitia Peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia Kecamatan Cepu memfinalisasi pedoman khusus penilaian Karnaval Cepu 2026. Pedoman tertulis tersebut disusun bersama pakar dan akademisi sebagai acuan yang sistematis bagi peserta, juri, petugas lapangan, dan sekretariat penilaian.
Finalisasi pedoman juga menjadi tindak lanjut atas berbagai pertanyaan dan masukan peserta dalam rangkaian pertemuan teknis. Panitia memilih menjawab masukan tersebut melalui penyempurnaan aturan tertulis, penetapan indikator dan bobot nilai, pembagian kewenangan petugas, serta persyaratan kompetensi juri.
Ketua Lomba Peringatan HUT Ke-81 RI Kecamatan Cepu, *Dr. Jerry Puspitasari, S.Pd., M.Pd.*, mengatakan setiap masukan peserta dihargai dan menjadi bahan evaluasi panitia.
“Kami menghargai setiap pertanyaan, kritik, dan masukan dari peserta. Pertemuan teknis merupakan bagian dari proses komunikasi, sedangkan hal-hal yang membutuhkan perumusan dan keputusan harus dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” kata Jerry.
Menurut dia, pedoman khusus penilaian disusun agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama sebelum perlombaan dilaksanakan.
“Panitia menindaklanjuti masukan tersebut dengan memfinalisasi pedoman yang memuat kategori lomba, indikator, bobot nilai, batas kewenangan juri, sanksi, hingga mekanisme penetapan hasil. Dengan demikian, penilaian tidak bergantung pada pendapat pribadi maupun keputusan yang dibuat secara mendadak di lapangan,” ujarnya.
*Evaluasi untuk Penyempurnaan*
Jerry menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya merupakan bagian wajar dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan. Evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai buruk pelaksanaan sebelumnya, tetapi menjadi dasar memperbaiki aspek yang masih perlu disempurnakan.
“Setiap penyelenggaraan tentu perlu dievaluasi. Perbaikan sistem pada tahun ini bukan berarti meniadakan hal-hal baik yang sudah dilakukan sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan standar penilaian 2026 ditetapkan sebelum lomba dan diterapkan secara sama kepada seluruh peserta,” katanya.
Pedoman menetapkan penilaian berlangsung di satu titik di depan Kantor Kecamatan Cepu. Setiap kategori ditangani empat juri dengan pembagian aspek sesuai bidang keahlian masing-masing.
Nilai akhir merupakan jumlah nilai seluruh aspek dari para juri setelah dikurangi sanksi yang telah disahkan oleh petugas berwenang. Sistem tersebut tidak menggunakan nilai rata-rata karena setiap juri menilai aspek yang berbeda.
Nilai ekstrem, nilai nol, dan setiap koreksi angka wajib disertai catatan atau paraf. Seluruh formulir penilaian juga diperiksa, direkap, dan disahkan sebelum hasil perlombaan diumumkan.
*Rubrik Dibuka secara Terukur*
Kategori Drumband memiliki nilai maksimal 130 poin. Penilaiannya terdiri atas *Music Analysis* 50 poin, *General Effect I* 30 poin, Mayoret dan *Colour Guard* 20 poin, serta *General Effect II* 30 poin.
Kategori Carnival memiliki nilai maksimal 100 poin, meliputi kostum, rias, properti dan tema sebesar 35 poin; performance 30 poin; kreativitas 20 poin; serta ekspresi dan interaksi 15 poin.
Karnaval Umum/Sekolah juga memiliki nilai maksimal 100 poin. Unsurnya terdiri atas kesesuaian tema 30 poin, kostum dan properti 25 poin, performance dan atraksi 20 poin, harmonisasi musik dan gerak 15 poin, serta pemanfaatan iringan 10 poin.
Sementara itu, Karnaval KB/TK dinilai berdasarkan kreativitas kendaraan, kostum sesuai tema, performance dan interaksi, serta keutuhan peserta dari start sampai finis.
Juri hanya memberikan nilai berdasarkan kualitas yang benar-benar terlihat dan terdengar di titik penilaian. Banyaknya peserta, besarnya properti, atau kerasnya suara tidak otomatis menjadi keunggulan.
Peserta diberi waktu display maksimal tiga menit, dengan peringatan pada menit kedua lewat 30 detik. Kelebihan waktu dikenai pengurangan dua poin untuk setiap 15 detik atau bagiannya, dengan pengurangan maksimal 10 poin.
Peserta yang tidak melakukan display tetap mendapatkan penilaian berdasarkan materi yang dapat diamati ketika melintas di depan panel juri. Dengan ketentuan tersebut, tidak melakukan display tidak otomatis menyebabkan peserta memperoleh nilai nol.
*Kewenangan Juri dan Petugas Dipisahkan*
Pedoman juga memisahkan tugas juri dengan petugas lapangan. Juri berwenang menilai aspek artistik dan teknis, sedangkan pelanggaran dicatat oleh petugas sesuai bidangnya.
Timekeeper mencatat durasi display, petugas rute mengawasi kepatuhan peserta terhadap jalur, petugas keamanan menangani pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan, dan marshal mencatat sampah atau properti yang ditinggalkan.
Sekretariat hanya menerapkan sanksi yang telah disahkan oleh petugas berwenang tanpa mengubah nilai artistik maupun teknis dari juri. Pembagian tersebut dibuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses penilaian.
*Juri Dipilih Berdasarkan Kompetensi*
Panitia menetapkan bahwa juri harus dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman, portofolio, dan independensi. Transparansi penjurian tidak hanya diwujudkan melalui identitas juri, tetapi juga melalui keterbukaan persyaratan, rubrik, batas nilai, pembagian tugas, formulir pencatatan, dan mekanisme pengesahan hasil.
“Nama calon juri harus melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan. Hal utama yang kami pastikan adalah kompetensi, rekam jejak, independensi, serta tidak adanya konflik kepentingan dengan kontingen peserta,” kata Jerry.
Untuk kategori Carnival dan Karnaval, juri berasal dari kalangan praktisi seni pertunjukan, koreografi, tata artistik, tata rias, tata busana, dan carnival budaya. Profil keahliannya mencakup pendidikan seni serta pengalaman dalam pertunjukan dan kegiatan budaya tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
Adapun juri Drumband diarahkan berasal dari pelatih, juri senior, atau *show designer* drumband dan marching band dari luar Kabupaten Blora maupun unit berprestasi. Calon juri dipersyaratkan aktif minimal lima tahun, memiliki portofolio yang dapat diverifikasi, memahami unsur musik dan visual, serta bebas dari konflik kepentingan.
*Masukan Dijawab dengan Perbaikan*
Camat Cepu, *Rajiman, S.IP., M.Si.*, menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam persiapan kegiatan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan perbaikan tata kelola.
“Masukan dari peserta tidak dipandang sebagai serangan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan. Panitia harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang sama, sementara peserta juga memiliki ruang untuk meminta klarifikasi melalui jalur resmi,” ujar Rajiman.
Ia berharap seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif dan memusatkan perhatian pada keberhasilan kegiatan.
“Karnaval ini merupakan kegiatan bersama masyarakat Kecamatan Cepu. Karena itu, perbedaan pendapat perlu diselesaikan secara terbuka, santun, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai proses persiapan justru mengurangi semangat kebersamaan dalam memperingati kemerdekaan,” katanya.
Karnaval Cepu akan berlangsung pada 26 Agustus 2026 untuk jenjang KB/TK, SD/MI, dan SMP/MTs sederajat. Sementara jenjang SMA/SMK/MA, perguruan tinggi, instansi, dan masyarakat umum dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema *“Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya, Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”* Peserta akan menempuh rute dari Lapangan Tuk Buntung hingga Korwil Biddik Kecamatan Cepu.
Melalui pedoman yang lebih terukur, pemisahan kewenangan, serta keterlibatan juri ahli, panitia berharap Karnaval Cepu 2026 berlangsung tertib, aman, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. pungkasnya
Yud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar