Rombongan datang Membawa Dua Tuntutan, Prioritas Utama Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Koruptor.
JAKARTA, Media Mitra Hukum Bhayangkara - Belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah tiba di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk mengawal tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Mereka berangkat dari Pati pada Kamis (20/8/2026) dan tiba di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).
Rombongan tersebut datang membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Mereka berencana bertahan di sekitar Gedung DPR hingga aksi besar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok menyebut kedatangan mereka sebagai bentuk respons terhadap pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset. Mereka bahkan menyebut kedatangan ke DPR sebagai upaya memenuhi “undangan” tersebut.
Aksi warga Pati ini kemudian mendapat perhatian luas di media sosial. Dukungan warganet bermunculan, termasuk seruan “Jangan biarkan mereka sendirian!” Seruan itu menggambarkan harapan agar tuntutan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi perjuangan segelintir warga, tetapi mendapat dukungan masyarakat luas.
Di tengah polemik pemberantasan korupsi, warga Pati memilih datang langsung ke pusat kekuasaan untuk menyuarakan tuntutannya. Kini perhatian tertuju pada DPR: akankah desakan dari masyarakat tersebut benar-benar mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar