BLORA, Media Mitra Hukum Bhayangkara - Legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, belum otomatis menghadirkan rasa keadilan.
Warga justru mempertanyakan transparansi pembagian hasil dan manfaat ekonomi yang dinilai belum jelas.
Dalam audiensi di DPRD Blora, Kamis (20/8/2026), warga menyoroti skema pembagian hasil: 50 persen untuk investor, 20 persen pemilik lahan, dan 30 persen dikelola paguyuban.
Dari porsi 30 persen tersebut, 10 persen disebut diberikan kepada warga dan 20 persen untuk operasional.
Masalah muncul ketika warga Dukuh Blimbing menuntut porsi 20 persen, sebagaimana pernah diterima sebelum pengelolaan berstatus legal. Sementara warga Gandu dan Gendono meminta laporan tertulis penggunaan dana agar dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi SH, menegaskan pengelolaan 30 persen tersebut harus dibuka secara transparan.
“Ini sumur rakyat. Hasil bumi itu juga untuk masyarakat. Transparansi 30 persen harus jelas,” tegasnya.
Audiensi belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan lanjutan akan digelar untuk mencari titik temu.
Minyak boleh keluar dari bumi, tetapi manfaatnya jangan sampai keluar dari desa. Legalitas tanpa transparansi hanya mengubah status administrasi, bukan menghadirkan keadilan bagi rakyat.beber dia
Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar